

SISTER merupakan suatu upaya untuk menjamin kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, dengan cara membangun sistem manajemen peraturan dan meningkatkan kualitas peraturan.

SISTER merupakan suatu upaya untuk menjamin kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, dengan cara membangun sistem manajemen peraturan dan meningkatkan kualitas peraturan.