Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Sebuah peraturan yang disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada pemanfaaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, serta berkesinambungan.