Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara Nomor 1-PPID 1-2019 tentang Daftar Informasi Publik Merupakan keputusan yang menggakomodir kewajiban Lembaga Administrasi Negara sebagai badan publik dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.