PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SATU DATA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA bahwa dalam rangka mendukung terciptanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagipakaikan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan, perlu dilakukan pengintegrasian data dan informasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara untuk pengintegrasian data dan informasi dilakukan untuk memberikan standar dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sehingga diperoleh keseragaman kualitas dan integrasi data di lingkungan Lembaga Administrasi Negara