Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Peraturan yang disusun sebagai pedoman administratif dalam rangka untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Lembaga Administrasi Negara serta pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, yang mengamanatkan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif, sesuai prosedur dan dilaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.