Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara Sebuah Peraturan yang mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan amanat tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara.