Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18_K.1_HKM.02.3_2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Blended Learning, Distance Learning, Akreditasi Pelatihan, dan Pelayanan di Bidang Pelatihan Lainnya Dalam Masa Transisi Sistem Elektronik Surat Edaran ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang bersifat operasional sebagai acuan bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dalam menyelenggarakan blended learning, distance learning, akreditasi pelatihan, dan pelayanan di bidang pelatihan lainnya dalam masa transisi sistem elektronik