Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Peraturan yang disusun karena pengaturan mengenai tahapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan persyaratan administratif bagi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan sehingga perlu diubah.