Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2018-2019
28/03/18
Berlaku
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku: a. ketentuan mengenai sasaran strategis dan indikator kinerja utama serta definisi dan cara pengukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015 – 2019; dan b. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2017-2019.